I. DASAR-DASAR KONSERVASI
1.
Pengertian
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 yang dimaksud
dengan Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri
dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa)
yang bersama unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk
ekosistem sedangkan konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati
yang pemanfaatannnya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannnya
denga tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilai.
2.
Pengenalan Bentuk Konservasi Sumber Daya
Alam dan Ekosistemnya
Secara umum bentuk konservasi dapat dibedakan atas 2 golongan, yaitu :
- Konervasi in situ adalah kegiatan konservasi
flora/fauna yang dilakukan didalam habitat aslinya.
Konservasi in situ mencakup kawasan suaka alam (Cagar Alam dan suaka Marga
Satwa) dan kawasan pelestarian alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Hutan
Wisata Alam)
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 yang dimaksud
dengan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaaan alamnya
mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu
yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Contoh :
Cagar Aalam Nusa Barong
Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa
keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnuya
dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Contoh : Suaka Margasatwa
Dataran Tinggi yang di Probolinggo, Bondowoso dan Jember.
Taman Nasional Adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem
asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, rekreasi. Contoh
: Taman Nasional Meru Betiri.
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan
untuk periwisata dan rekreasi alam. Contoh : Taman wisata Alam Gunung Baung di
Pasuruan.
- Konservasi Ek Situ
dilakukan oleh lembaga konservasi, seperti kebun raya, arboretum, kebun
binatang, taman safari dan tempat penyimpanan benih dan sperma satwa.
Kebun Raya adalah kawasan yang diperuntukkan sebagai tempat koleksi
tumbuh-tumbuhan yang mempunyai nilai ekonomis atau penting bagi ilmu
pengethuan, penelitian dan pendidikan botani serta sebagai tempat rekreasi.
Contoh : Kebun Raya Purwodadi.
Arboretum adalah kebun pohon-pohonan yang merupakan salah satu bentuk
konservasi plasma nutfa hasil buatan manusia. Contoh : Arboretum Sumber
Brantas.
Kebun Binatang adalah tempat/wadah pengumpulan berbagai macam satwa yang
dipelihara, diperagakan untuk umum dalam rangka pengadaan sarana rekreasi alam
yang sehat untuk mendidik dan mengembangkan budaya masyarakat dalam memelihara
keseimbangan, kelestarian lingkungan. Contoh : Taman Safari Indonesia II di
Prigen dan Taman Safari Indonesia I di Cisarua – Bogor.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, konservasi
sumber daya alam hayati dilakukan melalui :
a.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan
Perlindungan penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai
unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan hidup mahluk.
Perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya
proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan ini meliputi usaha dan tindakan
yang berkaitan dengan perlindungan mata air, tebing, tepian sungai, danau,
jurang dan goa-goa alam, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), perlingdungan
terhadap gejala keunikan dan keindahan alam, hutan mangrove, terumbu karang.
b.
Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdiri dari unsur-unsur hayati
dan non hayati yang sangat berkaitan dan saling pengaruh mempengaruhi.
Punahnya salah satu unsur tidak dapat diganti dengan unsur lainnya. Agar
masing-masing unsur dapat berfungsi dan siap sewaktu-waktu dimanfaatkan untuk
kesejahteraan manusia, maka perlu diadakan kegiatan konservasi dengna melakukan
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
Pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dilaksanakan
dalam bentuk :
1.
Pengkajian, penelitian dan pengembangan.
2.
Penangkaran.
3.
Perburuan.
4.
Perdagangan.
5.
Peragaan.
6.
Pertukaran.
7.
Budi daya tumbuhan obat-obatan.
8.
Pemeliharaan untuk kesenangan
Dengan aturan lebih lanjut
diatur dalam Peraturan Pemerintah
3.
Kegunaan Konservasi Alam Hayati dan
Ekosistemnya
Keguanaan konservasi sumber daya alam hayati diwujudkan dengan :
1. Terjaganya kondisi alam beserta
lingkungannya yang berarti upaya konservasi dilakukan dengan memelihara agar
kawsan konservasi tidak rusak.
2. Terhindarnya dari bencana yang diakibatkan
oleh adanya perubahan alam, yang berarti gangguan-gangguan yang dialami oleh
flora fauna dan ekosistemnya pada khususnya serta sumber daya alam pada umumnya
yang menyebabkan perubahan berupa kerusakan maupun penurunan jumlah dan mutu
sumber daya alam tersebut.
3. Terhidarnya mahluk hidup yang langka
maupun yang tidak langka dari kepunahan yang berarti gangguan-gangguan penyebab
turunnya jumlah dan mutu mahluk hidup bila terus dibiarkan tanpa adanya upaya
pengendalian akan berakibat mahluk hidup tersebut menuju kepunahan bahkan punah
sama sekali.
Dengan demikian upaya konservasi merupakan upaya
pengawetan dan pelestarian plasma nutfa, yaitu flora dan fauna.
4. Mampu mewujudkan keseimbangan lingkungan
baik mikro maupun makro, yang berarti dalam ekosistem terdapat hubungan yang
erat antar mahluk hidup maupun mahluk hidup dengan lingkungannya.
5. Mampu memberi konstribusi terhadap ilmu
pengetahuan yang berarti upaya konservasi sebagai sarana pengawetan dan
pelestarian flora dan fauna merupakan penunjang budi daya, sarana untuk
mempelajari sifat, potensi maupun penggunaan flora fauna.
6.
Mampu memberi konstribusi terhadap
kepariwisataan.
II. TEHNIK HERBARIUM
I. PENDAHULUAN
Istilah Herbarium sebetulnya
berasal dari kata asing (latin), Herba berarti tanaman basah dan Rium berarti
tempat. Bila kata tersebut digabungkan maka akan mempunyai arti tempat
menyimpan tanaman basah. Beberapa definisi untuk istilah herbarium telah
diberikan oleh para ahli tumbuhan sebagai berikut :
- Herbarium
merupakan koleksi tumbuh-tumbuhan yang telah dikeringkan dan diberi nama.
Biasanya bila herbarium itu telah lengkap orang menyebutnya Herbarium
Specimen.
- Herbarium
merupakan tempat untuk menyimpan herbarium specimen.
II. SEJARAH HERBARIUM
Herbrium dibuat karena ada keyakinan dari beberapa ahli sistimatik
tumbuhan bahwa tumbuh-tumbuhan yang ada di suatu tempat pada suatu waktu dan
pada suatu saat akan punah dari muka bumi. Agar generasi yang akan dating dapat mengetahui, maka harus diadakan
koleksi berupa herbarium.
Caesalpino merupakan orng yng
pertama kali membuat awetan dan mengumpulkan tumbuh-tumbuhan untuk herbarium,
yaitu pada tahun 1550. Untuk melengkapi herbarium biasanya para ahli
tumbuh-tumbuhan mengadakan koleksi tumbuh-tumbuhan dari berbagai negara.
III.
HERBARIUM
A. Guna Herbarium
a. sebagai koleksi dari hasil pencatatan
tumbuhan disuatu tempat.
b. Sebagai bahan identifikasi tumbuhan yang
belum diketahui namanya.
c. Sebagai alat peraga dalam memberikan
pengetahuan tentang tumbuhan.
d. Sebagai bahan-bahan atau data untuk
keperluan penelitian.
e. Sebagai bahan untuk tukar menukar suatu
koleksi tanaman dengan negra lain.
f. Untuk mendidik agar cinta kepada tanah air
dan negara.
B.
Cara Membuat Herbarium
1. alat-alat yang diperlukan
a. Sasag (terbuat dari bambu, kawat dsb)
dengan usuran 55 X 40 cm.
b. Tali pengikat (kawat, tali plastik dsb).
c. Kaleng untuk koleksi, tromol, vascukum.
d. Kertas hisap atau koran.
e. Pisau atau gunting tanaman
f. Cangkul atau sekop.
g. Alat tulis dan buku catatan.
h. Kantong plastik dan kain.
i.
Larutan
pengawet dan larutan pembasmi hama (sublimat, alcohol 70 %)
2. Syarat-syarat tumbuhan yang dapat dibuat
herbarium
a. harus mempunyai organ yang penting untuk
di terminasi seperti bunga, buah dan biji.
b. Tumbuhan tidak rusak oleh serangga/insekta
atau hama lainnya.
c. Tumbuhan herba yang tingginya kurang dari
40 cm harus diambil seluruh bagian organnya secara lengkap.
d. Tumbuh-tumbuhan yang semi parasit atau
parasit maka tumbuhan inangnya juga harus diambil.
3. Cara mengambil tanaman untuk herbarium
1. Untuk jenis Paku-pakuan (Pteridopyta)
Ø Selalu harus dengan Rhizomanya (akar)
Ø Paku-pakuan yang kecil harus diambil
seluruhnya.
Ø Daun harus disertai dengan sporanya.
Ø Jika batangnya panjang harus
dipotong-potong dan diikat bersama-sama
2. Untuk jenis Rumput-rumputan (Gramineai)
Yang tingginya kurang dari 40
cm, dapat diambil seluruhnya, untuk jenis alang-alang, gelagah dan sejenisnya
diambil 40 cm saja, dengan menyertakan bunga, daun dan buahnya.
3. Untuk jenis Teki-tekian (Cyperaceae)
Caranya sama dengan
rumput-rumputan.
4. Untuk jenis Beringin-beringinan (Moraceae)
Cukup
diambil bagian-bagian tertentu saja, dengan menyertakan buah, bunga, cabang
dsb.
5. Untuk jenis Benalu (Loranthaceae)
Diambil
semuanya, atau bagian-bagian tertentu saja apabila sudah dapat mewakili.
6. Untuk jenis Kacang-kacangan (Mimosaceae)
Harus
diambil bersama daun, bunga, ranting dan buahnya.
7. Suku Anggrek (Orchdaceae)
Harus
disertai dengan bunga yang sudah mekar.
8. Untuk jenis Pohon Besar
Harus
diambil secara lengkap, yaitu dengan menyertakan bagian-bagian yang berupa
buah, bunga, daun, ranting dsb.
C. Cara Pembuatan Herbarium
a. Koleksi dikerjakan dilapangan.
b. Proses pengawetan dikerjakan dilapangan
atau dilaboratorium
c. Tuliskan tanda-tanda istimewa dan tanda-tanda lainnya yang diperlukan pada
label dengan menggunakan pencil.
Contoh
Label :
Ø Pengumpul :
Ø Family :
Ø Genus :
Ø Diterminasi :
Ø Tempat :
Ø Tanggal Pengambilan :
Ø Ketinggian Tempat :
Ø Habitat :
d. Tumbuhan itu diletakkan diantara dua
kertas koran, lalu dijemur sampai kering.
e. Sesudah kering lalu dibawa ke
laboraterium, untuk diberi larutan pengawet (sublimat, alkohol dsb).
f. Diterminasi direkat pada sehelai kertas
manila, kemudian diberi nomor label khusus, selanjutnya dimasukkan ke dalam
katalog dan disimpan dalam kaleng atau tempat lainnya.
D. Cara Atau Sistem Pembuatan Herbarium
a. Sistem kering dengan ketentuan ukuran
tumbuhan kecil (pipih), besar dan bagian-bagian tumbuhan mudah dikeringkan.
b. Sistem basah dengan ketentun bentuk
tumbuhannya ukuran yang kecil misalnya rumput laut, bagian buah, tumbuhan yang
berdaging dsb.
IV. PEMELIHARAAN
Untuk menjaga agar herbarium
jangan lekas rusak, maka harus diberi kamper atau dimasukkan ke dalam kamar uap
yang mengandung syanida supaya terhindar dari gangguan hama, kutu buku dsb.
ship...kalo bisa tambai analisa vegetasine ya mas bro...
BalasHapus