Kamis, 02 Oktober 2014

Inventarisasi Undang-Undang Dan Peraturan Tentang Hutan

BAB 1. TINJAUAN PUSTAKA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

1.1 Definisi Hutan menurut UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013
1.      Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam  lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
2.      Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3.      Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan  izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang  diproses penetapannya oleh Pemerintah.
4.      Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
5.      Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
6.      Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
7.      Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.
8.      Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
9.      Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
10.  Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
11.  Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan,   pemeliharaan, dan pemasaran.
12.  Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
13.  Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.
14.  Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.
15.  Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
1.2 Landasan
1.      Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
2.      Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).

1.3 Kebijakan
a.       bahwa hutan, sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      bahwa pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang;
c.       bahwa telah terjadi perusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.      bahwa perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional;

e.       bahwa perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum;

BAB 2. PEMBAHASAN

BAB UU dan PP
TENTANG
UU
PP
VI dan IX
Peran Serta Masyarakat
masyarakat berhak:
a. mencari dan memperoleh informasi adanya
dugaan telah terjadinya perusakan hutan;
b.  mendapat pelayanan dalam mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi
adanya dugaan telah terjadi perusakan hutan 
dan penyalahgunaan izin kepada penegak
hukum;
c.  mencari dan memperoleh informasi terhadap
izin pengelolaan hutan yang telah dikeluarkan
oleh pemerintah daerah setempat;

Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan
informasi dalam rangka ikut serta melakukan upaya
pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan
hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan
VIII dan X
Pembiayaan
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang ini dibebankan kepada anggaran pendapatan
dan belanja negara.
dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) dan atau sumber dana lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
X dan XIII
Ketentuan Pidana
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan
hutan yang tidak sesuai dengan izin
pemanfaatan hutan
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan  pembakaran hutan dan
atau lahan
XI dan XIV
Ketentuan Peralihan
1. perkara tindak pidana perusakan hutan yang telah dilkukan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan berdasarkan Undang-Udang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 167, tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun2004 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 41
Tahun 1999   tentang   Kehutanan   menjadi
Undang-Undang . . .
- 66 -Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004  Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412) tetap dilanjutkan sampai memperoleh
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan
hukum tetap; dan
2. perkara tindak pidana  perusakan hutan dalam
kawasan hutan yang telah ditunjuk oleh
Pemerintah sebelum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 12
Februari 2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini.
1. a. izin usaha yang telah diajukan tetapi masih dalam proses
penyelesaian, wajib menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.
b. izin usaha yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan
Pemerintah ini wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.



























2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan, dinyatakan tetap
berlaku selama  tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.





Pada Peraturan Undang-Undang Republik Indoesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Bab XI Tentang Ketentuan Peralihan, Pasal 110 ayat (2) yang menyatakan bahwa perkara tindak pidana  perusakan hutan dalam kawasan hutan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 12 Februari 2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini tidak sama dengan Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan yang berisikan bahwa Bab XIV Tentang Ketentuan Peralihan, Pasal 54 yang menyatakan bahwa Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
            Kedua peraturan tersebut sangat berbeda dikarenakan pada UU bahwa setiap perkara tindak pidana terhadap perusakan hutan didalam kawasan hutan pihak pemerintah berwenang untuk memberi pidana terhadap pihak yang merusak hutan, sedangkan pada peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan menyatakan bahwa pengendalian perusakan hutan ditangani oleh pihak yang berwajib.



BAB 3. KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam  lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya;
2.      Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
3.      Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan  izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang  diproses penetapannya oleh Pemerintah;
4.      Peraturan Pemerintah mengenai kehutanan diatur Pada Peraturan Undang-Undang Republik Indoesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Bab XI Tentang Ketentuan Peralihan, Pasal 110 ayat (2) dan Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 XIV Tentang Ketentuan Peralihan, Pasal 54.



  
DAFTAR PUSTAKA

Yudhoyono,SB. 2013. Pencegahan Dan Pemberantasan perusakan Hutan. Jakarta. Kementerian sekretariat Negara RI. . http://ppid.dephut.go.id/files/info_kemenhut/UU_Nomor_18_tahun_2013_%28P3H%292.pdf. [diakses pada tanggal 27 Agustus 2014].

Wahid,A. 2001. Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan. Jakarta.http://www.minerba.esdm.go.id/library/sijh/pp42007_RskPencemar.pdf. [diakses pada tanggal 26 Agustus 2014].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar